Minggu, 15 November 2015

Juru Parkir liar resahkan warga



*Ilustrasi


Palu (14/11) juru parkir menjadi tren pekerjaan dimasyarakat kota Palu. dimana  hampir tiap area parkir terdapat 3 sampai 5 orang juru parkir yang dapat menjadi penyabab konflik perebutan area parkir yang berujung perkelahian dan  merugikan masyarakat

Ibu Desi guru disalah satu SMK dikota Palu mengatakan 
"Pemerintah harus mengawasi dan menertibkan juru parkir yang ada di pusat-pusat    keraiamaian"
aneh saja kebanyakan juru parkir tidak memakai seragaman parkir yang diberikan oleh pemerintah kota, serta kartu tanda pengenal sebagai petugas parkir. Parahnya lagi, anak usia sekolah antara 7 - 12 tahun turut serta melakukan tugas-tugas juru parkir di areal perparkiran.

"nah ini yang perlu ditertibkan, sebab dilapangan kita tidak tau yang mana juru parkir, dan bukan juru parkir”

juru parkir dilapangan tidak dapat memperlihatkan pelayanan yang baik kepada pengguna parkir dimana, juru parkir lebih cenderung menuntut pembayaran parkir namun tidak melaksanakan tugasnya parkir dengan baik. Bahkan sering pula sebahagian juru parkir yang melaksanakan tugasnya, dalam kondisi atau keadaan mabuk sehingga mematok harga parkir dengan tinggi.
"Ada sebagian juru parkir memintai Rp. 3.000-2.000/unit roda dua, padahal perda menyebut roda dua retribusi parkirnya Rp. 1.000,"

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah kota lewat Dinas Perhubungan harus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap juru parkir. Bahkan pemerintah harus membina mental juru parkir dan bersikap tegas kepada juru parkir yang tidak mempunyai kelengkapan serta menaikan tarif parkir sembarangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar