*Ilustrasi |
Palu (14/11) juru parkir
menjadi tren pekerjaan dimasyarakat kota Palu. dimana hampir tiap area parkir terdapat 3 sampai 5
orang juru parkir yang dapat menjadi penyabab konflik perebutan area parkir
yang berujung perkelahian dan merugikan
masyarakat
Ibu Desi guru disalah satu SMK dikota Palu mengatakan
Ibu Desi guru disalah satu SMK dikota Palu mengatakan
"Pemerintah harus mengawasi dan menertibkan juru parkir yang ada di pusat-pusat keraiamaian"
aneh saja kebanyakan juru parkir tidak memakai seragaman parkir yang diberikan oleh
pemerintah kota, serta kartu tanda pengenal sebagai petugas parkir. Parahnya lagi, anak
usia sekolah antara 7 - 12 tahun turut serta melakukan tugas-tugas juru parkir
di areal perparkiran.
"nah ini yang perlu ditertibkan, sebab dilapangan kita tidak tau yang mana juru parkir, dan bukan juru parkir”
juru parkir dilapangan
tidak dapat memperlihatkan pelayanan yang baik kepada pengguna parkir dimana,
juru parkir lebih cenderung menuntut pembayaran parkir namun tidak melaksanakan
tugasnya parkir dengan baik. Bahkan sering pula
sebahagian juru parkir yang melaksanakan tugasnya, dalam kondisi atau keadaan
mabuk sehingga mematok harga parkir dengan tinggi.
"Ada sebagian juru parkir memintai Rp. 3.000-2.000/unit roda dua, padahal perda menyebut roda dua retribusi parkirnya Rp. 1.000,"
Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah kota lewat Dinas Perhubungan harus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap juru parkir. Bahkan pemerintah harus membina mental juru parkir dan bersikap tegas kepada juru parkir yang tidak mempunyai kelengkapan serta menaikan tarif parkir sembarangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar